UU UMKM Bakal Diubah: Ojol Punya Peluang Dapat Akses Bantuan Usaha
Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah strategis dengan merancang revisi Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah rencana pengakuan driver ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku UMKM. Langkah ini disebut-sebut sebagai bentuk adaptasi hukum terhadap realitas sosial dan ekonomi baru, khususnya sektor informal berbasis teknologi.
Dengan masuknya pengemudi ojek online dalam kategori UMKM, mereka tidak hanya memperoleh pengakuan formal, tetapi juga membuka peluang besar untuk mendapatkan akses legal terhadap berbagai program bantuan usaha dari pemerintah.
Kenapa Ojol Layak Diakui Sebagai UMKM?
Meski tidak memiliki tempat usaha atau merek dagang formal, aktivitas harian para driver ojol jelas memiliki unsur wirausaha. Mereka mengelola waktu kerja sendiri, menghadapi risiko operasional, hingga menentukan strategi pendapatan—persis seperti pelaku usaha mandiri pada umumnya.
Di era digital, model kerja seperti ini sudah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, ada lebih dari 4 juta driver ojol aktif di Indonesia, yang secara tidak langsung turut menggerakkan ekonomi sektor konsumsi, logistik, hingga jasa makanan.
Peluang Akses Bantuan Usaha untuk Ojol
Dengan masuk dalam kategori UMKM, driver ojek online berpeluang mengakses berbagai bentuk bantuan pemerintah yang sebelumnya hanya terbatas untuk pelaku usaha formal, seperti:
• Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
• Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah
• Subsidi pembelian kendaraan ramah lingkungan
• Pelatihan kewirausahaan dan digitalisasi bisnis
• Akses koperasi atau lembaga keuangan mikro resmi
Lebih jauh lagi, status sebagai UMKM juga bisa menjadi pintu masuk menuju perlindungan sosial yang lebih komprehensif, seperti jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan program pensiun berbasis usaha mandiri.
Tantangan dan Catatan Penting
Meski terdengar menjanjikan, revisi UU ini juga menimbulkan sejumlah tantangan. Salah satunya adalah bagaimana menyusun kriteria yang adil dan terukur untuk menentukan driver ojol sebagai pelaku UMKM. Perlu parameter yang jelas: apakah ditentukan dari jumlah transaksi, jam kerja, atau bentuk kontribusi ekonomi?
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak membebani driver dengan birokrasi atau kewajiban pajak yang rumit, melainkan justru mempermudah akses layanan keuangan dan peningkatan kapasitas usaha mereka.
Respons Komunitas dan Pemerhati Kebijakan
Sejumlah komunitas ojol menyambut baik rencana ini. Banyak yang melihatnya sebagai langkah maju menuju pengakuan dan perlindungan hukum yang selama ini minim. Namun, mereka juga berharap keterlibatan aktif dalam proses perumusan teknis agar regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, para pengamat kebijakan menilai revisi UU ini sebagai bagian dari transformasi kebijakan UMKM menuju model yang lebih inklusif dan digital-friendly, di mana pelaku usaha berbasis aplikasi tidak lagi dianggap informal semata.
Waktunya Ojol Diakui, Bukan Sekadar Diandalkan
Jika direalisasikan dengan tepat, revisi UU UMKM ini akan menjadi babak baru bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia. Mereka yang selama ini menjadi tulang punggung logistik urban dan ekonomi digital, kini mendapat peluang untuk berkembang secara legal, berkelanjutan, dan lebih sejahtera.
Kini tinggal menunggu keseriusan pemerintah dan keberpihakan regulasi terhadap mereka yang bekerja keras di jalanan—bukan sekadar sebagai “mitra aplikasi”, tetapi juga sebagai pelaku usaha mandiri yang sah dan berdaya.