Ridwan Kamil Pernah Dipanggil KPK tapi Mangkir: Terancam Dijemput Paksa
Nama Ridwan Kamil kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa mantan Gubernur Jawa Barat ini ternyata pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun mangkir dari panggilan tersebut. Fakta ini terkuak saat KPK memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama beberapa pejabat daerah.
Menurut sumber internal KPK, Ridwan Kamil telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan proyek infrastruktur strategis. Namun, hingga jadwal pemeriksaan tiba, RK tidak hadir dengan alasan yang belum dijelaskan secara rinci ke publik.
KPK Tegaskan Peluang Jemput Paksa Terbuka
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa sesuai prosedur hukum, jika seseorang sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa.
“Kami tetap berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dalam proses hukum ini. Jika pemanggilan kembali tidak diindahkan, tentu terbuka peluang untuk dilakukan penjemputan paksa,” tegas Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/07).
Ali menambahkan bahwa KPK selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melangkah ke upaya paksa, tetapi penegakan hukum harus tetap berjalan agar proses penyelidikan tidak terhambat.
RK Diminta Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Publik menilai pemanggilan ini bukanlah tuduhan bersalah, melainkan bagian dari proses klarifikasi hukum. Namun, kehadiran Ridwan Kamil di KPK menjadi penting agar kasus ini memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Pengamat hukum menilai, sikap kooperatif akan membantu RK menjaga reputasi politiknya, apalagi menjelang tahun politik yang akan datang. Mengabaikan panggilan justru akan memicu opini negatif yang berpotensi dimanfaatkan lawan politik untuk menjatuhkan citra.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari RK
Hingga artikel ini diterbitkan, Ridwan Kamil belum memberikan keterangan resmi terkait kabar pemanggilan dan ketidakhadirannya di KPK. Tim media Ridwan Kamil juga belum menjawab permintaan konfirmasi dari awak media.
Publik kini menunggu bagaimana langkah RK selanjutnya untuk menanggapi panggilan ulang KPK dan bagaimana klarifikasi yang akan disampaikan agar polemik ini tidak berlarut-larut.
Hukum Tetap Harus Ditegakkan
Kasus Ridwan Kamil ini menjadi pengingat bahwa siapapun yang dipanggil sebagai saksi dalam proses hukum wajib hadir untuk memberikan keterangan demi penegakan hukum yang transparan. Publik berharap agar RK segera memberikan klarifikasi dan menghormati proses hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.