PT KAI Ancam Sanksi Pidana untuk Pembobol Tembok Rel Jatinegara
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil sikap tegas terhadap aksi pembobolan tembok pembatas rel yang terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi ilegal ini dianggap membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat, sehingga PT KAI menegaskan akan menempuh jalur hukum dan mengancam sanksi pidana bagi para pelaku.
Pembobolan Tembok Demi Akses Liar
Beberapa waktu terakhir, PT KAI menemukan tembok pembatas rel di kawasan Jatinegara dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pembobolan dilakukan untuk membuka akses pintasan ilegal ke rel, baik untuk jalur pejalan kaki maupun kendaraan roda dua, demi mempersingkat jarak tempuh warga.
Padahal, tembok pembatas rel dibangun sebagai bagian dari upaya keselamatan dan penertiban jalur kereta api agar masyarakat tidak melintasi rel secara sembarangan. Aksi pembobolan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal antara masyarakat dan kereta api yang melintas dengan kecepatan tinggi.
PT KAI: Ini Tindakan Kriminal
Vice President Public Relations PT KAI menyatakan bahwa tindakan pembobolan tembok pembatas rel merupakan tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang merusak prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah prioritas utama. Kami tidak segan mengambil langkah hukum untuk menindak tegas siapa pun yang membahayakan keselamatan tersebut,” tegas pihak PT KAI.
Pentingnya Keselamatan dan Kesadaran Masyarakat
Pihak PT KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar rel, termasuk membuka akses pintasan liar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna kereta api.
Banyak kasus kecelakaan yang terjadi akibat masyarakat melintasi jalur rel secara ilegal, mulai dari terserempet hingga tertabrak kereta api, yang menyebabkan korban luka berat bahkan meninggal dunia.
Upaya Pencegahan dan Penertiban
PT KAI bersama aparat terkait akan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pembobolan tembok rel, termasuk melakukan penutupan kembali akses liar yang dibuka secara paksa. PT KAI juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas perusakan tembok pembatas rel agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta kerja sama masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan dan menggunakan jalur penyeberangan resmi yang telah disediakan,” tambah pihak PT KAI.
Disiplin untuk Keselamatan Bersama
Pembobolan tembok pembatas rel mungkin terlihat sebagai cara cepat bagi sebagian warga untuk mempersingkat perjalanan, namun risikonya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sementara yang diperoleh. PT KAI berharap dengan adanya penegakan hukum tegas, kesadaran masyarakat dalam mematuhi keselamatan perkeretaapian akan semakin meningkat.
Ingat, keselamatan perjalanan bukan hanya tanggung jawab PT KAI, tetapi juga tanggung jawab kita semua.