Operasi Densus 88 di Ambon: Senjata Api Rakitan dan Ratusan Amunisi Diamankan
Ambon kembali menjadi sorotan setelah satuan elit Densus 88 Antiteror melakukan operasi senyap dan berhasil membongkar aktivitas perakitan senjata api ilegal. Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur itu, tim Densus berhasil menyita enam pucuk senjata api rakitan beserta 119 butir amunisi aktif dari tangan seorang tersangka yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan terlarang.
Bengkel Senjata di Tengah Pemukiman
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang tampak biasa di salah satu kawasan padat penduduk di Ambon. Namun siapa sangka, tempat tersebut disulap menjadi bengkel rakitan senjata api lengkap dengan berbagai komponen logam, alat las, dan mesin bubut skala kecil.
Dari hasil penggeledahan, tim Densus menemukan enam senjata api yang sudah siap digunakan, terdiri dari beberapa jenis pistol dan senjata laras panjang rakitan. Tak hanya itu, petugas juga menyita 119 butir peluru kaliber tajam yang disimpan di dalam kotak logam dan dikamuflasekan di antara tumpukan barang rumah tangga.
Dugaan Kuat Ada Keterkaitan Jaringan
Meski tersangka yang ditangkap belum diungkapkan identitasnya secara resmi, pihak kepolisian menyebut bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Penelusuran awal mengindikasikan adanya keterkaitan dengan jaringan kejahatan bersenjata, meski belum dipastikan apakah terhubung langsung dengan kelompok teror.
“Ini bukan kasus biasa. Perakitan senjata api tanpa izin, terlebih dalam jumlah dan kualitas seperti ini, berpotensi membahayakan stabilitas keamanan,” ujar juru bicara Polri dalam konferensi pers singkat.
Menurut sumber internal, senjata-senjata tersebut diduga tidak hanya untuk konsumsi lokal, tetapi juga berpotensi dikirim ke daerah lain, termasuk wilayah-wilayah konflik yang rawan kriminalitas bersenjata.
Densus 88 Perluas Penyelidikan
Pasca penangkapan, Densus 88 bersama tim dari Polda Maluku langsung memperluas penyelidikan. Fokus utama adalah mencari tahu dari mana asal komponen senjata dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan produksi ilegal ini. Beberapa saksi dari lingkungan sekitar juga telah dimintai keterangan.
Polisi mengapresiasi laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah tersangka. “Keterlibatan warga sangat penting dalam menjaga lingkungan dari potensi ancaman bersenjata,” ujar Kapolda Maluku dalam keterangannya.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Pelaku dipastikan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti digunakan untuk mendukung aktivitas teror atau kejahatan berat.
Penangkapan perakit senjata api di Ambon menjadi peringatan serius bagi aparat keamanan dan masyarakat. Di balik tampilan rumah yang biasa, bisa tersembunyi ancaman luar biasa. Keberhasilan Densus 88 dalam menggagalkan distribusi senjata rakitan ini tak hanya menyelamatkan nyawa, tapi juga menjaga ketenangan masyarakat dari potensi aksi kekerasan.
Keamanan bukan hanya tugas aparat, tapi juga hasil kewaspadaan bersama.