Cara Mudah Perpanjang SIM yang Kedaluwarsa di Libur Lebaran Tanpa Tes Tambahan
Masa libur panjang seperti Lebaran sering kali membuat masyarakat tidak sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mendekati masa kedaluwarsa. Akibatnya, tidak sedikit pemilik SIM yang melewati batas masa aktif tanpa sempat mengurus perpanjangan. Namun, masyarakat kini tak perlu khawatir, karena ada kebijakan khusus yang memungkinkan perpanjangan SIM tanpa perlu mengikuti tes ulang, meski masa berlakunya sempat habis saat libur Lebaran.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bentuk pelayanan publik yang menyesuaikan dengan kondisi libur nasional dan cuti bersama. Melalui Divisi Lalu Lintas, Polri menginformasikan bahwa warga yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur nasional tetap dapat melakukan perpanjangan dalam tenggat waktu tertentu tanpa harus mengikuti tes teori maupun praktik ulang, sebagaimana biasanya diberlakukan untuk SIM yang kadaluarsa.
Kebijakan Toleransi Masa Perpanjangan
Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas Polri, diberlakukan masa toleransi selama beberapa hari kerja setelah libur Lebaran berakhir. Dalam masa tenggang tersebut, pemilik SIM yang habis masa berlakunya tetap dapat mengajukan perpanjangan reguler, tanpa dikategorikan sebagai permohonan SIM baru.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk SIM yang kedaluwarsa pada periode libur nasional, bukan untuk SIM yang telah habis sebelum atau jauh setelah masa libur. Dengan demikian, masyarakat diimbau agar segera memanfaatkan masa toleransi tersebut tanpa menunda lebih lama.
Prosedur Perpanjangan Tanpa Tes Tambahan
Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM yang kedaluwarsa saat libur Lebaran tanpa tes tambahan:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
• Fotokopi dan asli KTP
• SIM lama yang sudah kedaluwarsa
• Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang ditunjuk
• Hasil tes psikologi (jika diwajibkan di wilayah setempat)
2. Datangi Loket Pelayanan SIM
Pemohon bisa datang ke SATPAS terdekat, gerai SIM keliling, atau SIM Corner di pusat perbelanjaan, tergantung layanan yang tersedia di daerah masing-masing.
3. Verifikasi dan Validasi Data
Petugas akan memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM untuk memastikan bahwa SIM benar-benar habis masa berlakunya selama libur Lebaran dan masih dalam masa toleransi.
4. Pembayaran dan Pengambilan SIM Baru
Setelah proses verifikasi selesai, pemohon membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan dan dapat langsung menerima SIM baru tanpa harus mengikuti ujian ulang.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing dan menghindari keterlambatan perpanjangan. Namun, jika keterlambatan terjadi karena situasi luar biasa seperti libur panjang, masyarakat diminta untuk segera mengurus perpanjangan pada hari kerja pertama setelah libur.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat berkendara secara legal tanpa harus terkena sanksi administrasi yang memberatkan, selama mereka mengikuti aturan masa toleransi yang sudah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Eddy Djunaedi dari Korlantas Polri.
Kebijakan perpanjangan SIM tanpa tes tambahan selama libur Lebaran ini merupakan bentuk pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Meskipun demikian, kesadaran untuk memperbarui dokumen berkendara secara tepat waktu tetap menjadi tanggung jawab bersama demi keselamatan dan kepatuhan hukum di jalan raya.